Penting! Cara Cepat Ganti Paspor

12:51 PM Makhfuzi Fahmi 0 Comments

Sekarang bulan Agustus, yang artinya kurang dari sebulan paspor saya habis masa berlakunya. Untuk itu saya memutuskan untuk segera mengurus penggantiannya. Bagaimana caranya?

1. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Langkah awal yang saya lakukan adalah menyiapkan dokumen yang kira-kira diperlukan. Karena domisili dan tempat tinggal saya berbeda, makanya saya make sure dulu semua dokumen lengkap, biar kalau sudah antre nggak sia-sia. Tau-tau di tengah ada dokumen yang kurang padahal sudah antre kan, sakit hati :( #malahbaper.

Saya menyiapkan fotokopi KTP, fotokopi paspor, fotokopi akta kelahiran dan fotokopi Kartu Keluarga. Dan ternyata saya dapet info baru nih, untuk perpanjang paspor diterbitkan di dalam negeri pada tahun 2009 ke atas cukup membawa KTP dan paspor lama (buat antisipasi siapkan juga fotokopinya).


2. Daftar Antrian Online
Sekarang Direktorat Jendral Imigrasi (DJI) sudah menyediakan fasilitas antre secara online. Jadi kita gak perlu dateng pag buta ke Kantor Imigrasi cuma buat ngambil nomor antrian. Kalian cukup daftar di website-nya, alamatnya: https://antrian.imigrasi.go.id/. Ikuti step berikut ini:

a. Setelah halaman website Antrian Iimigrasi terbuka, klik Pendaftaran

b. Isi semua kolom, jika sudah selesai klik Simpan

c. Cek e-mail, akan ada email konfirmasi dari DJI, kemudian klik tulisan click here
d. Step selanjutnya adalah login ke website: http://antrian.imigrasi.go.id menggunakan username dan password yang sudah didaftarkan, setalh itu pada kolom kiri website pilih Buat Permohonan

e. Isikan tanggal antre dan jumlah pemohon, klik Lanjut

f. Isikan nama, NIK dan keterangannya, klik Next

g. Klik Finish
h. Kalian bisa melihat daftar permohonan yang sudah dilakukan melalui menu Daftar Permohonan di situ kalian bisa melihat kode antrian, kantor imigrasi mana yang kalian tuju, nama pemohon lengkap dengan tanggal kedatangan dan waktunya

Jangan lupa screenshot kode antrian yang berbentuk barcode (klik saja kode antrian, setelah itu akan muncul barcode) yang berfungsi sebagai nomor antrian kalian pada saat sudah datang di Kantor Imigrasi. Ini untuk mempermudah aja sih, biar ga usah repot-repot login lagi, cukup akses galeri foto di hp kalian ;)

Nah setelah step pendaftaran online sudah dilakukan, kalian tinggal tunggu sampai hari yang sesuai dengan permohonan tiba.

Datanglah dengan membawa berkas yang sudah saya jelaskan sebelumnya. Sesampaiknya ke Kantor Imigrasi, di depan pintu biasanya ada petugas yang menyambut dan meminta barcode pendaftaran online untuk dicetak versi hardcopynya, kemudian menanyakan keperluannya apa. Setelah itu, petugas akan memberi map kuning secara cuma-cuma sebagai tempat untuk menyimpan berkas.
Dan tips dari saya, datanglah maksimal setengah jam sebelum waktu yang tertera pada website, soalnya kemarin saya dapat antrian yang harusnya pukul 14.10 baru dipanggil, tapi sekitar jam 13.45-an nomor antrian saya sudah dipanggil oleh petugas.

Saat menghadap ke petugas, saya diwawancarai seputar informasi umum seperti tempat tinggal, pekerjaan dsb. Selanjutnya ditempat yang sama petugas mengambil foto untuk paspor pengganti saya. Sebelumnya saya diminta memilih paspor jenis apa yang akan dibuat baru. Apakah paspor biasa ata e-paspor. Berhubung jam terbang ke luar belum terlalu tinggi, saya memutuskan untuk membuat paspor biasa saja hehe.

Selesai proses wawancara dan pengambilan foto, saya diberi slip oleh petugas yang berisi rincian biaya penggantian paspor. Untuk penggantian paspor 48 halaman, saya dikenakan biasa sebesar Rp 355.000,-. Biaya bisa dibayarkan di bank mana saja secara tunai maupun transfer.

Hanya berselang tiga hari, kata petugasnya paspor pengganti saya sudah bisa diambil. Yeah!

Demikian tutorial penggantian papor yang habis masa berlakunya, semoga bermanfaat!

Experience penggantian paspor menurut saya efektif dan efisien, akan lebih mempermudah lagi apa bila di dalam website imigrasi terdapat fitu upload dokumen persyaratan. Jadi ke imigrasi tinggal bawa badan saja :D 

0 comments :